KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara daftar peserta BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Calon peserta dapat mengikuti panduan langkah demi langkah sebelum membayar iuran bulanan. BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang menyediakan jaminan kesehatan nasional. Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Saat ini, terdapat fitur baru yang mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Ombudsman Sorot Jumlah Peserta Non Aktif BPJS Kesehatan yang Capai 56,8 Juta Peserta

Syarat daftar BPJS Kesehatan
Ada beberapa persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi:- KTP aktif dengan nomor NIK
- Nomor HP aktif.
- Alamat email yang aktif.
Tata cara mengaktifkan BPJS kesehatan
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi bernama Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi ini:- Download dan instal aplikasi Mobile JKN dari Apps Store atau Google Play.
- Klik opsi "Daftar" di aplikasi.
- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru."
- Setujui syarat dan ketentuan setelah membacanya.
- Masukkan NIK KTP dan kode captcha, lalu klik "Selanjutnya."
- Tunggu hingga data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan ditampilkan.
- Lanjutkan dengan mengisi data diri sesuai permintaan.
- Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan faskes gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif dan simpan.
- Tunggu nomor verifikasi yang dikirimkan melalui email.
- Buka email dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
- Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai petunjuk Virtual Account.
- BPJS Kesehatan akan menjadi aktif setelah pembayaran berhasil.
- Peserta dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri.