KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus Paspor Hilang beserta Syaratnya. Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki paspor dengan masalah buku fisik hilang wajib cek langkah berikut ini, Paspor merupakan salah satu dokumen untuk mencatat seseorang warga negara yang berpergian ke luar negeri. Tentu, WNI yang ingin ke luar negeri wajib memiliki paspor yang valid sesuai dengan kebijakan migrasi yang bersangkutan.
Namun, WNI bisa saja memiliki masalah seperti kehilangan paspor yang terjadi karena kelalaian. Baca Juga: Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah
Biaya mengurus paspor hilang
Ikuti panduan yang perlu diketahui oleh masyarakat yang mengajukan paspor hilang.- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
Syarat mengurus paspor hilang
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu keluarga (KK).
Cara mengurus paspor hilang
- Datang ke Kantor Imigrasi terdekat.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan.
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.