KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara ganti foto KTP dan ubah data lain di Disdukcapil. Masyarakat kini dapat mengubah data yang tampil pada informasi identitas di KTP dengan syarat tertentu. KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk yang menjadi identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Posisi KTP berfungsi sebagai bukti identitas dan digunakan dalam berbagai keperluan resmi, seperti membuka rekening bank, mengurus dokumen perjalanan, dan sebagainya.
Syarat ganti foto KTP
Anda perlu membawa KTP lama, KK, dan surat pengantar dari kelurahan sebagai syarat ganti foto KTP- Foto KTP dapat diganti apabila kondisi gambar atau foto buran, tidak jelas, terkelupas dan terdapat kerusakan lainnya.
- Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu.
- Foto KTP perempuan yang dulu tidak berhijab dan kini menggunakan hijab atau hasil operasi lainnya.
Cara Ganti Foto KTP
Untuk mengganti foto KTP, kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa dokumen pendukung.- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat membawa KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk ke tahap pengambilan foto.
- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan atau pindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto kamu. Setelah itu, KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Ganti tanda tangan di E-KTP
Proses mengganti tanda tangan di E-KTP dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan data di Disdukcapil- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Menyampaikan keluhan.
- Menunggu proses pelayanan dari petugas.
- Melakukan tanda tangan ulang.
Syarat membuat KTP baru
- Minimal berusia 17 tahun.
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari asal kota, jika bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh instansi.
- Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.