KONTAN.CO.ID - Simak panduan pembayaran tilang via BRI di tengah masa operasi lalu lintas. Masyarakat yang terkena tilang dapat melakukan pembayaran denda dengan mudah melalui layanan perbankan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, maupun internet banking menggunakan Nomor Pembayaran Tilang atau kode BRIVA yang diterbitkan oleh sistem tilang elektronik. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran karena dokumen tersebut diperlukan untuk mengambil kembali barang bukti yang disita oleh petugas penindak.
Panduan Bayar Denda Tilang via BRI
Berikut cara bayar denda tilang melalui BRI, dirangkum dari laman Polri. 1. Cara Bayar Denda Tilang Lewat Teller BRI Pembayaran melalui teller cocok bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi langsung di kantor cabang BRI.- Ambil nomor antrean teller dan isi slip setoran.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening".
- Tuliskan nominal titipan denda tilang sesuai ketentuan.
- Serahkan slip setoran kepada teller BRI.
- Teller akan memvalidasi transaksi pembayaran.
- Simpan slip setoran yang telah divalidasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Bukti pembayaran tersebut nantinya diserahkan kepada petugas penindak untuk pengambilan barang bukti yang disita.
- Masukkan kartu debit BRI dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain.
- Pilih Pembayaran.
- Pilih Lainnya.
- Pilih BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Periksa detail pembayaran seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan nominal pembayaran.
- Ikuti petunjuk hingga transaksi selesai.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Serahkan struk asli kepada petugas penindak untuk proses pengambilan barang bukti.
- Login ke aplikasi BRImo atau BRI Mobile.
- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih layanan BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang tertera.
- Pastikan nominal yang dimasukkan benar karena transaksi dapat ditolak jika jumlahnya tidak sesuai.
- Masukkan PIN transaksi.
- Simpan notifikasi atau bukti pembayaran yang diterima.
- Tunjukkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas penindak saat pengambilan barang bukti.
- Login ke layanan internet banking BRI.
- Pilih menu Pembayaran Tagihan.
- Klik Pembayaran lalu pilih BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar.
- Periksa kembali detail pembayaran yang muncul, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan nominal denda.
- Masukkan password dan m-Token.
- Selesaikan transaksi pembayaran.
- Cetak atau simpan bukti pembayaran BRIVA.
- Tunjukkan bukti pembayaran kepada petugas penindak untuk mendapatkan kembali barang bukti yang disita.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pembayaran denda tilang melalui BRI, siapkan:| Dokumen/Data | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Pembayaran Tilang | Terdiri dari 15 digit nomor pembayaran/BRIVA |
| Nominal Denda Tilang | Sesuai jumlah titipan denda yang ditetapkan |
| Rekening BRI | Diperlukan jika membayar melalui ATM, BRImo, atau internet banking |
| Bukti Pembayaran | Wajib disimpan untuk proses pengambilan barang bukti |