KONTAN.CO.ID - Simak panduan pembayaran SPT Kurang Bayar untuk wajib pajak pribadi. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak. Bagi yang mendapati status SPT Kurang Bayar, pelunasan pajak wajib dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 30 April 2026.
Apakah Perlu Membuat Kode Billing Manual?
Menurut laman DJP, langkah ini tidak perlu. Dalam sistem Coretax, wajib pajak tidak harus membuat kode billing secara manual. Saat Anda menyelesaikan pengisian SPT dan menekan tombol “Bayar dan Lapor”, sistem akan otomatis:- Membuat kode billing
- Mengarahkan proses pembayaran sesuai metode yang dipilih
Apakah Perlu Input NTPN Sendiri?
Langkah juga tidak perlu dilakukan. Setelah pembayaran berhasil:- NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) akan terisi otomatis oleh sistem
- Status SPT akan langsung diperbarui
Langkah-langkah Pembayaran SPT Kurang Bayar di Coretax
Berikut alur yang perlu diperhatikan: 1. Pastikan Data SPT Sudah Lengkap Periksa kembali seluruh data:- Penghasilan
- Pajak terutang
- Kredit pajak
- Sistem otomatis membuat kode billing
- Anda akan diarahkan ke proses pembayaran.
- Deposit Pajak (jika saldo mencukupi)
- Pembayaran melalui kode billing otomatis
Setelah Pembayaran Berhasil
Jika pembayaran sudah tervalidasi:- Status berubah menjadi “SPT Dilaporkan”
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email
- Tidak perlu input data tambahan apa pun
Pentingnya Mematuhi Batas Waktu
Batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Kurang Bayar adalah 30 April 2026. Jika melewati tanggal tersebut:- Wajib pajak dapat dikenakan denda administrasi
- Proses pelaporan menjadi tidak optimal