KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Namun, perayaan Hari Natal tahun 2021 masih diselimuti kekhawatiran lonjakan kasus Covid-19. Agar perayaan Natal 2021 tidak menyumbang lonjakan Covid-19, mari simak panduan dari Kementerian Agama. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (6/12) ada tambahan 130 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.257.815 kasus positif Corona. Saat ini, pemerintah terus mewaspadai peningkatan kasus Covid-19 akibat virus corona Omicron. Pasalnya, virus corona Omicron sudah menyebar ke 45 negara dan diperkirakan terus terus bertambah.
- hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
- dilaksanakan di ruang terbuka;
- apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
- menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M;
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
- melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
- mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
- melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
- menyediakan cadangan masker medis;
- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;
- kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
- tidak mengadakan jamuan makan bersama;
- memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
- menggunakan masker dengan baik dan benar;
- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
- menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
- membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;
- membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan
- menghindari kontak fisik atau bersalaman.
- sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
- larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
- pemantauan Penyelenggaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;
- koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
- pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
- sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
- larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
- pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
- koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
- pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
- pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.