KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami sederet prosedur pemeriksaan Gigi pakai BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui beberapa langkah terkait prosedur dan aturan lainnya. Layanan BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia. BPJS Kesehatan didirikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia, baik pekerja formal maupun nonformal, termasuk keluarga mereka.
Baca Juga: Bahaya Tersembunyi di Balik Gigi Ompong. Ini Manfaat Pakai Gigi Palsu Cakupan Layanan BPJS Kesehatan terkait pelayanan medis dasar, seperti konsultasi dokter, rawat inap, rawat jalan, tindakan medis, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, dan lain-lain. Sama seperti layanan poli atau klinik lain, Poli Gigi juga dapat diakses melalui Fasker Pertama atau 1 melalui layanan Puskesmas. Nah agar lebih jelas, calon pasien perlu mengetahu informasi terkait daftar perawatan dokter Gigi dan Mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Perawatan Gigi dan Mulut yang Dicover BPJS
Melansir dari laman BPJS Kesehatan, Peraturan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, intansi menanggu hal-hal berikut:
- Administrasi pelayanan, seperti biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
- Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.
Pastikan peserta BPJS mampu menunjukkan KIS Aktif, KTP Asli, dan dokumen lain terkait pemeriksaan di poli gigi dan mulut. Setelah mengetahui beberapa informasi pemeriksaan gigi yang dapat ditanggung BPJS, Anda bisa ikuti langkah ini.
Baca Juga: Cara Daftar Mobile JKN untuk Peserta BPJS Kesehatan Baru Petunjuk Periksa Dokter Gigi pakai BPJS Kesehatan
Berikut ini 3 tahapan untuk melakukan pendaftaran pemeriksaan dokter gigi menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. 1. Kunjungi Puskesmas Langkah pertama, peserta mengunjungi Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang telah dipilih. Di sini, peserta bisa mendapatkan layanan langsung dari dokter gigi yang tersedia. Jika terdaftar di praktik dokter mandiri atau umum, peserta bisa mengunjungi dokter gigi pilihan sesuai yang terdaftar. Peserta dapat mendaftar dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Perubahan faskes dapat dilakukan sekali setiap tiga bulan setelah pendaftaran di faskes yang digunakan saat ini. 2. Pastikan Terdaftar di Faskes Pertama Peserta dapat mendaftar di poli gigi Puskesmas untuk perawatan gigi. Pastikan untuk membawa KIS aktif saat proses verifikasi ke petugas puskesmas. Jika faskes pertama memiliki layanan kesehatan gigi, peserta bisa langsung mendapatkan pemeriksaan awal, termasuk resep obat sebagai bagian dari rawat jalan jika diperlukan. Jika pemeriksaan membutuhkan tindakan lebih lanjut oleh dokter spesialis, dokter umum akan memberikan rujukan. 3. Mengajukan Rujukan ke Faskes Lanjutan
Rujukan ke faskes lanjutan diberikan jika peserta memerlukan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih lengkap. Faskes rujukan akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Setelah proses verifikasi selesai, dokter akan melaksanakan pemeriksaan dan tindakan medis yang diperlukan. Untuk kontrol lanjutan, peserta akan diberikan surat kontrol sebagai pengganti rujukan untuk kunjungan berikutnya. Ikuti langkah-langkah ini dengan cermat, dan jangan ragu menghubungi layanan BPJS atau klinik dokter gigi terkait untuk informasi lebih lanjut tentang prosedur yang berlaku. Itulah beberapa panduan untuk periksa ke dokter gigi dengan BPJS Kesehatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News