Panel Surya RI Terancam Tarif Impor AS, DEN Dorong Negosiasi dan Diversifikasi Pasar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri panel surya dalam negeri tengah menghadapi tantangan besar setelah Amerika Serikat (AS) mengancam bakal mengenakan tarif impor hingga 143%. Langkah ini merupakan buntut dari penyelidikan antisubsidi yang dilakukan otoritas AS terhadap produk komponen energi surya asal Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki sejumlah basis produksi panel surya yang berlokasi di Batang, Kendal, hingga Batam. Pabrik-pabrik tersebut selama ini aktif melakukan ekspor untuk memenuhi kebutuhan pasar energi terbarukan di Negeri Paman Sam tersebut.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II, Dorong Nilai Tambah & Kemandirian Ekonomi


Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Bidang Lingkungan Hidup, Saleh Abdurrahman menilai, pemerintah perlu mengambil langkah diplomatik yang cepat untuk memitigasi dampak dari kebijakan tersebut. Menurutnya, negosiasi jadi upaya yang paling relevan agar akses pasar di AS tidak tertutup sepenuhnya.

"Iya kita mesti terus melakukan negosiasi dengan pemerintah AS serta mencari pasar-pasar baru yang bisa menerima produk ekspor kita," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/4/2026).

Meski dibayangi hambatan ekspor, Saleh meyakini bahwa industri panel surya dalam negeri masih memiliki prospek cerah. Hal ini didorong oleh komitmen pemerintah dalam mengejar target bauran energi melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) secara masif.

"Kita mesti optimis bahwa industri solar dalam negeri akan tumbuh pesat, selain tren global menuju Energi Terbarukan (ET), juga rencana pengembangan sesuai target 17 GW di RUPTL, juga target 100 GW," pungkasnya.

Baca Juga: Usai Tragedi Bekasi Timur, Pemerintah Percepat Flyover dan Penataan Perlintasan KA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News