KONTAN.CO.ID - Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Jumat (30/1/2026) memihak China dalam sengketa dagang melawan Amerika Serikat terkait subsidi energi bersih. Panel tersebut merekomendasikan perubahan pada skema kredit pajak AS yang dinilai Beijing bersifat diskriminatif terhadap produk impor.
Baca Juga: Afrika Selatan dan Israel Saling Usir Pejabat Senior Masing-Masing Negara Dalam laporannya, panel WTO menyarankan agar Amerika Serikat menarik kebijakan terkait kredit pajak tersebut yang dikenal sebagai Investment Tax Credit (ITC) dan Production Tax Credit (PTC) dengan bonus kandungan domestic paling lambat pada 1 Oktober 2026. “Batas waktu tersebut tampaknya merupakan tenggat yang wajar untuk penarikan Bonus Kredit Kandungan Domestik ITC/PTC,” tulis panel WTO dalam putusannya. Meski Washington memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan ini, putusan akhir kemungkinan tidak akan terwujud karena badan banding tertinggi WTO saat ini masih lumpuh dan tidak berfungsi. China menyambut baik keputusan tersebut. Kementerian Perdagangan China menyatakan pihaknya “mengapresiasi putusan panel yang objektif dan adil.”
Baca Juga: Harga Emas Anjlok 8%, Investor Panik atau Peluang Baru? Undang-Undang Inflation Reduction Act (IRA) yang diberlakukan pada era mantan Presiden AS Joe Biden menyediakan miliaran dolar dalam bentuk kredit pajak untuk mendorong pembelian kendaraan listrik oleh konsumen serta mempercepat produksi energi terbarukan. Kebijakan ini ditujukan untuk mendekarbonisasi sektor ketenagalistrikan Amerika Serikat.
Namun, China dalam gugatannya yang diajukan ke WTO pada Maret 2024 menilai kebijakan tersebut merugikan industri kendaraan listriknya dan melanggar prinsip perdagangan yang adil. Beijing menegaskan langkah hukum ini diperlukan untuk melindungi kepentingan industri nasional China sekaligus menjaga persaingan yang setara di pasar global.