KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para panelis dalam debat perdana Pilpres 2019 tidak akan mengajukan pertanyaan secara spesifik terkait kasus kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sekaligus salah satu panelis, Bivitri Susanti, mengatakan, para panelis tidak akan mengajukan pertanyaan spesifik terkait kasus hukum, HAM, korupsi dan terorisme. Contohnya kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. "Iya kami tidak bikin pertanyaan soal kasus. Yang tidak ditanya itu maksudnya kasus-kasus individual," ujar Bivitri saat dihubungi, Kamis (10/1).
Namun, Bivitri tak dapat memastikan apakah keputusan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antara timses pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Soal itu kesepakatan paslon atau bukan, sebaiknya dikonfirmasi ke KPU," ucap dia. Kendati demikian, Bivitri sepakat jika para panelis tidak memberikan pertanyaan yang spesifik terkait kasus kepada pasangan calon. Menurut dia, para panelis akan mengajukan pertanyaan seputar visi misi yang dipaparkan dalam segmen pertama. "Sebab pertanyaan soal kasus justru akan mengaburkan apa langkah mereka nanti kalau terpilih," kata Bivitri. Dalam debat tersebut, kata Bivitri, para panelis akan mengajukan pertanyaan yang bersifat umum. Misalnya, terkait bagaimana strategi, kebijakan dan sikap pasangan calon mengenai isu penegakan hukum, HAM, korupsi dan terorisme. "Hal-hal seperti itu tetap dipertanyakan. Pertanyaan-pertanyaan terkait dengan strategi, kebijakan dan sikap terhadap isu," tuturnya. Debat perdana Pilpres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis, 17 Januari 2019 akan dibagi ke dalam enam segmen. Segmen pertama, penyampaian visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Waktu yang disediakan selama 23,15 menit untuk kedua pasangan calon memaparkan visi-misi mereka ke hadapan publik.
Segmen kedua dan ketiga adalah debat dengan metode pertanyaan terbuka. Waktu yang disediakan sekitar 31 menit. Dalam segmen itu, moderator debat akan menyampaikan pertanyaan kepada paslon, yang mana paslon sebelumnya telah mendapat kisi-kisi pertanyaan dari KPU. Masing-masing paslon akan diberi satu pertanyaan untuk setiap tema. Segmen keempat dan kelima adalah debat dengan metode pertanyaan tertutup. Waktu yang dialokasikan untuk segmen ini adalah sekitar 26 menit. Pasangan calon dapat memberikan pertanyaan ke pasangan calon lainnya. Segmen terakhir adalah pernyataan penutup atau closing statement dari masing-masing pasangan calon. (Kristian Erdianto) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Panelis Debat Tak Akan Singgung Kasus Terkait Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .