Pangeran Andrew Terseret Kasus Epstein, Status Hukum Masih Menggantung



KONTAN.CO.ID - Adik Raja Inggris, Pangeran Andrew, dibebaskan dari tahanan polisi pada Kamis (19/2) malam waktu setempat setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan publik.

Penangkapan itu terkait tuduhan bahwa ia mengirim dokumen pemerintah rahasia kepada terpidana pelaku kejahatan seksual, Jeffrey Epstein.

Andrew Mountbatten-Windsor, yang genap berusia 66 tahun pada hari yang sama, menjalani pemeriksaan seharian oleh detektif dari Thames Valley Police.


Dilansir dari Reuters, kepolisian sebelumnya menyatakan tengah menyelidiki dugaan bahwa saat menjabat utusan perdagangan Inggris, Andrew membagikan dokumen sensitif kepada Epstein.

Penangkapan seorang anggota senior keluarga kerajaan dinilai sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi dalam era modern. Terlebih lagi, pihak terkait berada di urutan kedelapan dalam garis suksesi takhta.

Dalam pernyataannya, Raja Inggris Raja Charles III mengaku sangat prihatin atas kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.

Polisi kemudian menyatakan bahwa Pangeran Andrew telah dibebaskan dengan status masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Tolak Tuduhan Instagram Membidik Anak-anak di Bawah 13 Tahun

Raja Charles Dukung Penegakan Hukum

Istana Buckingham Palace disebut tidak diberi pemberitahuan sebelumnya mengenai penangkapan tersebut. Meski begitu, Raja Charles menegaskan keluarga kerajaan mendukung penuh proses hukum.

“Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar sang raja, seperti dikutip Reuters.

Pada hari yang sama, Charles tetap menghadiri peragaan busana di London tanpa memberikan komentar tambahan kepada publik.

Andrew sendiri sejak lama membantah melakukan kesalahan apa pun terkait Epstein, meski ia mengakui menyesali pertemanan dengan pria tersebut. 

Dokumen pemerintah AS yang dirilis sebelumnya menunjukkan Andrew diduga mengirim laporan perjalanan resmi kepada Epstein pada 2010. Di dalamnya mencakup perjalanan ke Vietnam dan Singapura.

Setahun kemudian, ia mundur dari jabatan utusan perdagangan setelah hubungan dekatnya dengan Epstein terungkap.

Baca Juga: Skandal Jeffrey Epstein Seret Bos DP World, Sultan Ahmed Bin Sulayem Undur Diri

Riwayat Kontroversi Pangeran Andrew

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Andrew.Pada 2022, ia menyelesaikan gugatan perdata di Amerika Serikat yang diajukan oleh Virginia Giuffre, yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual saat ia masih remaja.

Keluarga Giuffre menyatakan bahwa kabar penangkapan Andrew menunjukkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk anggota kerajaan. 

Pangeran Andrew tidak mengakui kesalahan dalam penyelesaian tersebut. Pada tahun 2025, Giuffre meninggal karena bunuh diri.

Andrew sendiri telah mundur dari seluruh tugas resmi kerajaan sejak 2019. Tahun lalu, ia juga dicabut gelar dan kehormatannya oleh sang kakak.

Kelompok kampanye anti-monarki Republic juga melaporkan Andrew atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan perempuan ke Inggris pada 2010.

Dalam kasus terbaru, parlemen AS bahkan meminta Andrew memberikan kesaksian mengenai pengetahuannya tentang jaringan Epstein.

Mantan Perdana Menteri Inggris Gordon Brown turut menyerukan penyelidikan terhadap kemungkinan Epstein membawa perempuan melalui Bandara Stansted tanpa pemeriksaan sesuai prosedur.

Jika Andrew akhirnya didakwa secara pidana, ia akan bergabung dengan beberapa keluarganya yang pernah berhadapan dengan hukum.

Kakaknya, Putri Anne, pernah didenda karena ngebut pada 2001 dan dihukum pada 2002 setelah anjing peliharaannya menggigit dua anak.

Jika ditarik lebih jauh, Raja Charles I diadili karena pengkhianatan pada 1649 dan dihukum mati dengan pemenggalan kepala.

Baca Juga: Elon Musk vs Jeff Bezos: Duel Miliarder AS Rebutan Bangun Pangkalan di Bulan

Selanjutnya: Promo JSM Superindo 20-22 Februari 2026, Diskon Ayam & Daging Awal Ramadan

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karanganyar 2026: Panduan Lengkap Ibadah, Catat yuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News