KONTAN.CO.ID - LONDON. Pangeran Harry telah mencabut gugatannya terhadap News Group Newspapers (NGN), perusahaan milik Rupert Murdoch, atas tuduhan pengumpulan informasi secara ilegal. Pengacaranya mengumumkan hal ini pada Rabu (22/1/2025), setelah sidang yang telah lama dinantikan mendadak ditunda. Pangeran Harry, 40 tahun, yang merupakan putra bungsu Raja Charles, mengajukan gugatan terhadap penerbit The Sun dan News of the World yang kini sudah tidak beroperasi di Pengadilan Tinggi London.
Pangeran Harry Cabut Gugatan Terhadap Surat Kabar Milik Rupert Murdoch
KONTAN.CO.ID - LONDON. Pangeran Harry telah mencabut gugatannya terhadap News Group Newspapers (NGN), perusahaan milik Rupert Murdoch, atas tuduhan pengumpulan informasi secara ilegal. Pengacaranya mengumumkan hal ini pada Rabu (22/1/2025), setelah sidang yang telah lama dinantikan mendadak ditunda. Pangeran Harry, 40 tahun, yang merupakan putra bungsu Raja Charles, mengajukan gugatan terhadap penerbit The Sun dan News of the World yang kini sudah tidak beroperasi di Pengadilan Tinggi London.