KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) yang ada di publik. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan daripada pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. "Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," jelas Pratikno dalam Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2).
Panggil Menaker, Presiden Jokowi Minta Tata Cara Pembayaran JHT Dipermudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) yang ada di publik. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan daripada pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. "Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," jelas Pratikno dalam Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2).