Panggil TAFS Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit, OJK Beri Penjelasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Serang, Banten.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), khususnya untuk memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan mengedepankan perlindungan konsumen.

“Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari TAFS atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).


Berdasarkan klarifikasi awal, OJK meminta TAFS menindaklanjuti sejumlah hal.

Baca Juga: OJK Beri 28 Sanksi Administratif pada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen per Maret2026

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.

Ketiga, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

Keempat, memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kegiatan penagihan, baik yang dilakukan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.

Kelima, melaksanakan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Keenam, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Wirtha Pialang Asuransi

“Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.

OJK menegaskan seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.

PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip perlindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Soal Audit Laporan Keuangan DSI

Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen.

Selain itu, konsumen wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

OJK menyebut kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Lumbung Sari Pialang Asuransi

OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK serta melaporkan dugaan pelanggaran oleh PUJK melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News