JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tetra ethyl lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Kali ini KPK memanggil salah satu Direktur Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem untuk diperiksa. "Yang bersangkutan akan diperiksa penyidik hari ini" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (18/3). Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil investigasi KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Sebelumnya, KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Antara lain Suroso Atmomartoyo yang merupakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina dan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim. PT Sugih Interjaya sendiri merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Setelah ditetapkan tersangka, Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina itu yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan suap Innospec, Ltd bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Pertamina dan BP Migas. Pengadilan Southwark Crown, Inggris bahkan telah menyatakan suap Innospec itu diberikan terkait penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan yang dilakukan di pengadilan Southwark Crown tersbeut terungkap selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya. Dimana PT Sugih Interjaya selanjutnya membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL. Oleh karena itu, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port tersebut terbukti bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Mengenai hal ini, pejabat Pertamina yang diduga menerima suap itu adalah Suroso Atmomartoyo, Direktur Pengolahan PT Pertamina. Pada November 2013, KPK kemudian menetapkan Suroso sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menjerat Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Willy ditengarai sebagai penyuap Suroso. Selain itu, beberapa pihak oleh KPK juga sudah dicegah ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Di samping Suroso dan Willy, mereka antara lain yang telah dicegah, yakni mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, petinggi PT Sugih Interjaya Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan