BANDUNG. Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kedua untuk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Rabu (8/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik. "Surat (panggilan) sudah dikirim (ke Rizieq Shihab)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu pagi. Yusri menyebutkan, jadwal pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka dilakukan pekan ini di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. "Pemeriksaan hari Jumat tanggal 10 Februari," ujarnya.
Panggilan kedua, Rizieq diperiksa 10 Februari
BANDUNG. Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kedua untuk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Rabu (8/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik. "Surat (panggilan) sudah dikirim (ke Rizieq Shihab)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu pagi. Yusri menyebutkan, jadwal pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka dilakukan pekan ini di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. "Pemeriksaan hari Jumat tanggal 10 Februari," ujarnya.