Panggilan kedua, Rizieq diperiksa 10 Februari



BANDUNG. Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kedua untuk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Rabu (8/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik.

"Surat (panggilan) sudah dikirim (ke Rizieq Shihab)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu pagi.

Yusri menyebutkan, jadwal pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka dilakukan pekan ini di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. "Pemeriksaan hari Jumat tanggal 10 Februari," ujarnya.


Pada pemanggilan pertama di mana proses pemeriksaannya dilakukan pada tanggal 7 Februari 2017, Rizieq tidak datang dengaan alasan kelelahan.  Tidak hanya Rizieq, tim kuasa hukum dan Tim Bantuan Hukum Front yang membela Rizieq juga tidak datang ke Mapolda Jawa Barat.

(Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini