Panghegar Kana terancam pailit



Jakarta. PT Panghegar Kana Legacy terancam pailit. Pasalnya, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan PT Panghegar Kana Legacy selama masa perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap sebanyak tiga kali.

Adapun salah satu kreditur yang menolak adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Bank milik pemerintah tersebut merupakan satu-satunya kreditur yang memiliki hak kebendaan alias seperatis.

"Dengan hasil itu bisa dibilang debitur (Panghegar Kana Legacy) terancam pailit, tetapi kami masih akan menunggu putusan dari majelis hakim," ungkap salah satu tim pengurus Panghegar, Jaskur Galampa, Rabu (27/4).


Tak hanya BRI, dari 134 kreditur konkuren yang hadir dalam rapat pemungutan suara, Senin (25/4) sebanyak 92,54% pun menyatakan tidak setuju terhadap proposal perdamaian. Adapun, sisanya sebesar 7,46% menyatakan setuju.

Dengan demikian, lanjut Jaskur, hasil dari pemungutan suara itu tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun, total utang debitur dalam proses PKPU mencapai Rp604 miliar.

Di proposal perdamaian itu, Panghegar menawarkan untuk menyelesaikan utang sesuai proyek yang bersangkutan. Adapun, proyek yang tengah digarap berada di Dago, Uluwatu, dan Kintamani. Sementara terkait proyek Dago, debitur telah menjalin nota kesepahaman investasi dengan PT Dago Endah.

Dimana, Dago Endah akan memperoleh hak prioritas untuk membeli area komersial yang hasilnya akan digunakan sebagai pembayaran kewajiban kepada kreditur. Calon investor tersebut juga mendapaykan hak pengelolaan Panghegar Resort Dago selama 20 tahun.

Sementara itu, terhadap tagihan kreditur separatis, debitur akan melakukan penjualan aset jaminan yang dijadikan kantor proyek di Dago untuk menurunkan utang pokok. Upaya lain dengan cara pencairan deposito atas nama debitur di BRI.

Lantaran terancam pailit, hakim pengawas Kisworo mengatakan debitur secara langsung berada dalam keadaan insolvensi setelah majelis hakim membacakan putusan. Insolvensi tersebut tidak memerlukan penetapan dari pengadilan.

"Hakim pengawas tidak perlu mengeluarkan penetapan insolvensi, jadi kreditur pemegang hak kebendaan bisa mengeksekusi jaminan debitur," kata Kisworo dalam rapat kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto