JAKARTA. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap pangkalan-pangkalan ojek yang berdiri di atas trotoar, hari ini. Penertiban mengacu terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kepala Dishubtrans Andri Yansyah menyatakan, penertiban terhadap pangkalan-pangkalan ojek yang berdiri di atas trotoar tidak hanya dilakukan terhadap ojek konvensional, tetapi juga ojek berbasis aplikasi.
Pangkalan ojek di atas trotoar ditertibkan
JAKARTA. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap pangkalan-pangkalan ojek yang berdiri di atas trotoar, hari ini. Penertiban mengacu terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kepala Dishubtrans Andri Yansyah menyatakan, penertiban terhadap pangkalan-pangkalan ojek yang berdiri di atas trotoar tidak hanya dilakukan terhadap ojek konvensional, tetapi juga ojek berbasis aplikasi.