JAKARTA. DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program itu adalah program andalan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama demi mengoptimalkan pelayanan segala perizinan di masyarakat. Perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013). Hadir dalam paripurna Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD DKI Jakarta dari seluruh fraksi. Dalam lampiran Raperda, PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaan, mulai dari tahap permohonan sampai ke terbitnya dokumen, dilaksanakan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi DKI Jakarta. Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah dan atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum demi melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Adapun perizinan atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov DKI), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil, dan menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, dan pembangunan. Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan, PTSP ini untuk memberikan kepastian mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan perizinan dan non-perizinan. Tak hanya itu, Perda tersebut juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dengan cepat, murah, dan transparan. "Oleh sebab itu, eksekutif harus menyosialisasikan PTSP ini ke masyarakat, soal tempat, proses, waktu, dan biaya," ujar Abdul. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, dengan Perda tersebut, PTSP yang sudah berjalan di tingkat wali kota hingga kelurahan serta kecamatan tersebut akan berjalan kian optimal. "Gol kita adalah masyarakat merasa terlayani. Urus SIUPP hanya tiga hari, KTP cepat, semua cepat, masyarakat puas," ujarnya. Jokowi pun mengatakan loket PTSP telah resmi ada di masing-masing kelurahan, kecamatan, dan wali kota. Jokowi meminta semua pihak menjaga agar optimalisasi birokrasi perizinan tersebut tetap berjalan dengan baik. Jika ada hal yang menyimpang, Jokowi menegaskan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada dirinya. (Fabian Januarius Kuwado)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pangkas birokrasi,Jokowi percepat proses perizinan
JAKARTA. DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program itu adalah program andalan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama demi mengoptimalkan pelayanan segala perizinan di masyarakat. Perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013). Hadir dalam paripurna Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD DKI Jakarta dari seluruh fraksi. Dalam lampiran Raperda, PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaan, mulai dari tahap permohonan sampai ke terbitnya dokumen, dilaksanakan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi DKI Jakarta. Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah dan atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum demi melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Adapun perizinan atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov DKI), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil, dan menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, dan pembangunan. Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan, PTSP ini untuk memberikan kepastian mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan perizinan dan non-perizinan. Tak hanya itu, Perda tersebut juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dengan cepat, murah, dan transparan. "Oleh sebab itu, eksekutif harus menyosialisasikan PTSP ini ke masyarakat, soal tempat, proses, waktu, dan biaya," ujar Abdul. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, dengan Perda tersebut, PTSP yang sudah berjalan di tingkat wali kota hingga kelurahan serta kecamatan tersebut akan berjalan kian optimal. "Gol kita adalah masyarakat merasa terlayani. Urus SIUPP hanya tiga hari, KTP cepat, semua cepat, masyarakat puas," ujarnya. Jokowi pun mengatakan loket PTSP telah resmi ada di masing-masing kelurahan, kecamatan, dan wali kota. Jokowi meminta semua pihak menjaga agar optimalisasi birokrasi perizinan tersebut tetap berjalan dengan baik. Jika ada hal yang menyimpang, Jokowi menegaskan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada dirinya. (Fabian Januarius Kuwado)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News