KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menunjukan upaya serius memangkas jabatan eselon IV dan III. Salah satuya dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 28 tahun 2019. Permen tersebut berisi mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. "Betul eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional," ujar Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/12). Baca Juga: Masih ada waktu, penutupan pendaftaran CPNS diundur jadi Senin besok
Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menunjukan upaya serius memangkas jabatan eselon IV dan III. Salah satuya dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 28 tahun 2019. Permen tersebut berisi mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. "Betul eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional," ujar Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/12). Baca Juga: Masih ada waktu, penutupan pendaftaran CPNS diundur jadi Senin besok