JAKARTA. Rangsangan bagi investor asal Malaysia menyerbu Indonesia kian besar. Pasalnya, kedua negara sepakat memangkas tarif batas maksimum pajak atas penghasilan dividen, bunga, dari royalti, dari sebelumnya sebesar 15% menjadi hanya 10%. Aturan main ini termaktub dalam Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Malaysia. Ketentuan tarif batas maksimum pajak ini berlaku mulai 1 September 2010. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah menyatakan, pengurangan tarif pajak atas penghasilan dividen, bunga, dan royalti ini juga bertujuan sebagai pemikat bagi investor Malaysia menanamkan dananya di Indonesia. "Untuk mendorong investasi dari Malaysia," katanya (22/8).
Pangkas pajak demi gaet investor Malaysia
JAKARTA. Rangsangan bagi investor asal Malaysia menyerbu Indonesia kian besar. Pasalnya, kedua negara sepakat memangkas tarif batas maksimum pajak atas penghasilan dividen, bunga, dari royalti, dari sebelumnya sebesar 15% menjadi hanya 10%. Aturan main ini termaktub dalam Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Malaysia. Ketentuan tarif batas maksimum pajak ini berlaku mulai 1 September 2010. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah menyatakan, pengurangan tarif pajak atas penghasilan dividen, bunga, dan royalti ini juga bertujuan sebagai pemikat bagi investor Malaysia menanamkan dananya di Indonesia. "Untuk mendorong investasi dari Malaysia," katanya (22/8).