KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi perpajakan yang sedang digagas Amerika Serikat (AS) bakal berefek ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Apalagi AS berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 35% menjadi 15%, jauh lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%. Tanpa reformasi pajak secara total, termasuk pemangkasan tarif pajak, daya saing ekonomi Indonesia akan semakin lemah jika langkah AS diikuti negara-negara lain. Apalagi tarif PPh bagi perusahaan di Indonesia masih tinggi dibandingkan negara lain. Lihat saja. Di Singapura, tarif PPh perusahaan sebesar 17%, Thailand mematok 23%. Malaysia bahkan tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan dari 24% menjadi 15%. Adapun tarif PPh perusahaan di Vietnam turun dari 22% menjadi 20%, dan akan dipangkas lagi menjadi 17%.
Pangkas tarif pajak agar lebih kompetitif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi perpajakan yang sedang digagas Amerika Serikat (AS) bakal berefek ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Apalagi AS berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 35% menjadi 15%, jauh lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%. Tanpa reformasi pajak secara total, termasuk pemangkasan tarif pajak, daya saing ekonomi Indonesia akan semakin lemah jika langkah AS diikuti negara-negara lain. Apalagi tarif PPh bagi perusahaan di Indonesia masih tinggi dibandingkan negara lain. Lihat saja. Di Singapura, tarif PPh perusahaan sebesar 17%, Thailand mematok 23%. Malaysia bahkan tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan dari 24% menjadi 15%. Adapun tarif PPh perusahaan di Vietnam turun dari 22% menjadi 20%, dan akan dipangkas lagi menjadi 17%.