Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah dua trayek pelayaran tol laut yakni trayek T-4 dan trayek T-6 guna lebih mengefektifkan pelaksanaan program tol laut. Perubahan trayek tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. AL.108/4/16/DJPL-2016 tanggal 28 September 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor. 108/7/8/DJPL-15 tentang Jaringan Trayek Pelayaran Tol Laut Tahun 2016 dan Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaannya. Berdasarkan Keputusan Dirjen Hubungan laut tersebut, jaringan pelayaran tol laut trayek T-4 yang semula melayani pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Priok-Makassar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak (PP) diubah menjadi Makassar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak (PP). Sedangkan pada trayek T-6 yang semula melayani trayek pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Priok-Tarempa-Natuna (PP) diubah menjadi Pontianak-Natuna-Tarempa (PP).
Pangkas waktu, dua trayek tol laut diubah
Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah dua trayek pelayaran tol laut yakni trayek T-4 dan trayek T-6 guna lebih mengefektifkan pelaksanaan program tol laut. Perubahan trayek tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. AL.108/4/16/DJPL-2016 tanggal 28 September 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor. 108/7/8/DJPL-15 tentang Jaringan Trayek Pelayaran Tol Laut Tahun 2016 dan Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaannya. Berdasarkan Keputusan Dirjen Hubungan laut tersebut, jaringan pelayaran tol laut trayek T-4 yang semula melayani pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Priok-Makassar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak (PP) diubah menjadi Makassar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak (PP). Sedangkan pada trayek T-6 yang semula melayani trayek pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Priok-Tarempa-Natuna (PP) diubah menjadi Pontianak-Natuna-Tarempa (PP).