KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru mengenai bisnis fintech berbasis peer to peer (P2P) lending. Aturan ini nantinya akan berbentuk Surat Edaran (SE) OJK. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan surat edaran tersebut akan mengatur pembatasan penggunaan escrow account dan virtual account. Escrow account adalah rekening giro di bank atas nama perusahaan fintech yang merupakan tempat penitipan dana dari investor yang akan disalurkan kepada peminjam. Adapun batasan itu dibuat dengan mengatur jangka waktu maksimal penempatan dana investor di escrow account yang saat ini tidak melebih waktu tujuh hari. Menurut Sekar, batasan penempatan dana itu rencananya akan dikurangi menjadi hanya dua hari.
Pangkas waktu penempatan dana di escrow account oleh fintech, OJK rilis surat edaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru mengenai bisnis fintech berbasis peer to peer (P2P) lending. Aturan ini nantinya akan berbentuk Surat Edaran (SE) OJK. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan surat edaran tersebut akan mengatur pembatasan penggunaan escrow account dan virtual account. Escrow account adalah rekening giro di bank atas nama perusahaan fintech yang merupakan tempat penitipan dana dari investor yang akan disalurkan kepada peminjam. Adapun batasan itu dibuat dengan mengatur jangka waktu maksimal penempatan dana investor di escrow account yang saat ini tidak melebih waktu tujuh hari. Menurut Sekar, batasan penempatan dana itu rencananya akan dikurangi menjadi hanya dua hari.