JAKARTA. Panglima TNI menyatakan bahwa TNI tidak pernah menerima bantuan dana dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat Exxon Mobil seperti gugatan warga Aceh dalam pengadilan AS terkait dugaan penggunaan dana untuk pembunuhan warga sipil. "TNI tidak pernah menerima dana dari Exxon," tegas Djoko Santoso usai Rapat Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kamis (28/8) Sementara Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menjelaskan sejak tahun 1999, setiap bantuan dari perusahaan asing untuk TNI yang menjaga obyek vital disalurkan melalui badan sipil atau dengan mitra departemen bersangkutan. "Jadi kalau misalnya, Exxon perusahaan migas harus melalui BP Migas. Semua bantuan harus disampaikan ke Pertamina atau BP Migas," tambah Juwono. Menhan juga menegaskan bantuan tersebut tidak boleh diberikan secara langsung kepada TNI. Misalnya perusahaan tambang ingin memberikan bantuan truk atau bantuan pembangunan gedung sekolah tidak boleh diberikan langsung kepada Kapolda dan Pangdam. Tapi harus melalui lembaga sipil Indonesia. "Kami tunggu reaksi dari Exxon, bagaimana mereka menanggapi, apakah akan naik banding di pengadilan," lanjutnya Menurut Menhan, semua perusahaan minyak di dunia, memperoleh pengamanan dari pihak militer. Hal tersebut lazim berlaku di seluruh dunia. "Di Nigeria, Libya juga ada pengaturan serupa, itu menganut kesepakatan bersama. Dan semua mengatakan, semua bantuan pada aparat keamanan setempat, polisi dan tentara harus diberikan kepada mitra kerja perusahaan minyak itu, dalam hal ini BP Migas," tandasnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Panglima Bantah Terima Bantuan dari Exxon
JAKARTA. Panglima TNI menyatakan bahwa TNI tidak pernah menerima bantuan dana dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat Exxon Mobil seperti gugatan warga Aceh dalam pengadilan AS terkait dugaan penggunaan dana untuk pembunuhan warga sipil. "TNI tidak pernah menerima dana dari Exxon," tegas Djoko Santoso usai Rapat Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kamis (28/8) Sementara Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menjelaskan sejak tahun 1999, setiap bantuan dari perusahaan asing untuk TNI yang menjaga obyek vital disalurkan melalui badan sipil atau dengan mitra departemen bersangkutan. "Jadi kalau misalnya, Exxon perusahaan migas harus melalui BP Migas. Semua bantuan harus disampaikan ke Pertamina atau BP Migas," tambah Juwono. Menhan juga menegaskan bantuan tersebut tidak boleh diberikan secara langsung kepada TNI. Misalnya perusahaan tambang ingin memberikan bantuan truk atau bantuan pembangunan gedung sekolah tidak boleh diberikan langsung kepada Kapolda dan Pangdam. Tapi harus melalui lembaga sipil Indonesia. "Kami tunggu reaksi dari Exxon, bagaimana mereka menanggapi, apakah akan naik banding di pengadilan," lanjutnya Menurut Menhan, semua perusahaan minyak di dunia, memperoleh pengamanan dari pihak militer. Hal tersebut lazim berlaku di seluruh dunia. "Di Nigeria, Libya juga ada pengaturan serupa, itu menganut kesepakatan bersama. Dan semua mengatakan, semua bantuan pada aparat keamanan setempat, polisi dan tentara harus diberikan kepada mitra kerja perusahaan minyak itu, dalam hal ini BP Migas," tandasnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News