Panglima TNI Andika Perkasa Revisi Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan mengenai syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022. 

Andika beralasan perubahan syarat tersebut agar lebih mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni. 

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dikutip dari kanal YouTube-nya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022). 


Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Taruna Akpol Tahun 2022

Dalam keputusannya, Andika menurunkan syarat tinggi badan bagi pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter. 

Sedangkan syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter. 

Selain tinggi badan, Andika juga mengubah ketentuan mengenai usia calon taruna dan taruni. 

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia,” terang dia. 

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Calon Taruna Akmil 2022, Sebentar Lagi Ditutup

Sementara itu, Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo menjelaskan perubahan syarat usia kini menjadi 17 tahun 9 bulan. 

Adapun sebelumnya syarat usia bagi calon taruna dan taruni yakni 18 tahun. 

“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna, Ini Alasannya" Penulis : Achmad Nasrudin Yahya Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli