KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan komitmen netralitas TNI dalam pemilu tahun depan. Menyikapi kekhawatiran terkait netralitas TNI, Agus mengumumkan pembentukan posko pengaduan di seluruh wilayah. Posko pengaduan ini bertujuan memberikan wadah bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan oknum TNI yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Agus menjelaskan bahwa setiap wilayah akan memiliki posko pengaduan, di mana masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip netralitas TNI.
Baca Juga: Jokowi Lantik Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia "Di setiap wilayah, akan ada posko pengaduan. Apabila ada oknum TNI yang tidak netral, itu bisa dilaporkan ke pos-pos tersebut," ungkap Agus kepada media setelah Pelantikan Panglima TNI pada Rabu (22/11). Selain itu, Agus telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran TNI di satuan bawah untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya netralitas TNI, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Undang-Undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa prajurit TNI tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis. Aturan netralitas TNI juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Jika ada oknum TNI yang masih melakukan politik praktis, akan ada tindakan pidana atau teguran dari pimpinan," tambahnya. Agus menyampaikan bahwa bersama-sama dengan Kapolri, Pangdam, dan Kapolda di wilayah, mereka telah mendeklarasikan pemilu damai 2024. Deklarasi tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya TNI/Polri, KPU, dan Bawaslu, tetapi juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, LSM, dan semua elemen masyarakat. "Kami berharap pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam keadaan aman dan damai," ujarnya.