KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Jenderal TNI Letjen TNI Muhammad Herindra mengatakan ada tiga kementerian atau lembaga yang akan ditambahkan dalam revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 pasal 47 ayat 2. Tiga kementerian atau lembaga tersebut yakni Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut. Hal itu disampaikan Hadi dalam sambutannya yang dibacakan Herindra pada acara Silaturahmi dan Minum Kopi Bersama Komunitas Perwira Hukum TNI di lingkungan Kementerian, Mahkamah Agung, dan Mabes TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (5/3).
"Saat ini Undang-Undang tersebut masih dalam proses revisi dengan menambahkan beberapa kementerian antara lain, Kemenkomaritim, Kantor Staf Kepresidenan, dan Badan Keamanan Laut," kata Hadi. Ia mengatakan saat ini Undang-Undang tersebut masih dalam proses revisi. Selain penambahan tiga kementerian tersebut, ada juga perubahan nama dan nomenklatur lembaga antara lain Badan Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara serta
Search and Rescue Nasional menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. "Serta mengubah nama dan nomenklatur lembaga seperti Badan Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara. Dan Search and Rescue atau SAR Nasional menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan," kata Hadi. Hadi juga mengatakan bahwa pemberitaan tentang wacana kembalinya Dwi Fungsi ABRI adalah penyesatan. "Sedang marak berita penyesatan dari berbagai pihak yang memberitakan tentang aktifnya kembali Dwi Fungsi TNI. Seolah-olah TNI kembali ke zaman Orde Baru dengan menempatkan personelnya di berbagai posisi Kementerian dan Lembaga," kata Hadi. Ia menilai, hal itu adalah cara pandang yang keliru dalam melihat revisi Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Hadi mengatakan TNI menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara. "Sesungguhnya ini cara pandang yang keliru. TNI menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara," kata Hadi. Ia mengatakan, revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tersebut dilakukan karena adanya kementerian dan lembaga yang baru dibentuk setelah tahun 2004 ketika Undang-Undang itu dibentuk. "Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 dilaksanakan karena ada K/L yang baru terbentuk setelah tahun 2004," kata Hadi. Sebelumnya, pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ayat 2 yang akan direvisi terdapat 10 kementerian atau lembaga yang boleh ditempati oleh perwira TNI aktif. Pasal tersebut berbunyi:
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung. (Gita Irawan) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
"Panglima TNI Ungkap 3 Kementerian atau Lembaga Tambahan yang akan Ditempati Perwira TNI Aktif" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .