KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sentimen negatif untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) belum berakhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin memutus bersalah PGN lantaran telah memonopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Emiten pelat merah tersebut didenda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara. Sentimen ini melengkapi sentimen negatif sebelumnya yang sudah lebih dulu muncul, yakni soal Blok Kepodang yang dinyatakan dalam kondisi kahar serta sentimen negatif dari rencana pemerintah untuk membatasi margin yang boleh diambil PGAS. Analis Erdhika Elit Sekuritas Okky Jonathan bilang, sentimen KPPU itu memang negatif, tapi tidak terlalu signifikan. Sentimen tersebut hanya melengkapi faktor tren penurunan harga saham PGAS yang terjadi sejak laporan keuangan semester I-2017.
Panic selling asing menekan harga PGAS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sentimen negatif untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) belum berakhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin memutus bersalah PGN lantaran telah memonopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Emiten pelat merah tersebut didenda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara. Sentimen ini melengkapi sentimen negatif sebelumnya yang sudah lebih dulu muncul, yakni soal Blok Kepodang yang dinyatakan dalam kondisi kahar serta sentimen negatif dari rencana pemerintah untuk membatasi margin yang boleh diambil PGAS. Analis Erdhika Elit Sekuritas Okky Jonathan bilang, sentimen KPPU itu memang negatif, tapi tidak terlalu signifikan. Sentimen tersebut hanya melengkapi faktor tren penurunan harga saham PGAS yang terjadi sejak laporan keuangan semester I-2017.