Panic selling asing menekan harga PGAS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sentimen negatif untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) belum berakhir. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin memutus bersalah PGN lantaran telah memonopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Emiten pelat merah tersebut didenda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara.

Sentimen ini melengkapi sentimen negatif sebelumnya yang sudah lebih dulu muncul, yakni soal Blok Kepodang yang dinyatakan dalam kondisi kahar serta sentimen negatif dari rencana pemerintah untuk membatasi margin yang boleh diambil PGAS.

Analis Erdhika Elit Sekuritas Okky Jonathan bilang, sentimen KPPU itu memang negatif, tapi tidak terlalu signifikan. Sentimen tersebut hanya melengkapi faktor tren penurunan harga saham PGAS yang terjadi sejak laporan keuangan semester I-2017.


"Daripada makin rugi, lebih baik dilepas, asing yang banyak lepas karena panik," ujar Okky, Rabu (15/11). Denda Rp 9,92 miliar kecil bagi PGAS. Tapi, asing melihat ada potensi masalah ini akan berlarut-larut. Daripada rugi, mereka banyak melepasnya.

Net sell asing saham PGAS hari ini tercatat Rp 29,7 miliar. Angka ini tergolong besar jika dibandingkan net sell PGAS sepekan terakhir yang sebesar Rp 72 miliar. Net sell PGAS hari ini lebih dari 40% net sell PGAS dalam sepekan. Akibatnya, saham PGAS hari ini turun 2,74% ke level Rp 1.775 per saham.

Namun, penurunan itu sejatinya menjadikan peluang. Penurunan tersebut membuat harga saham PGAS tergolong murah meski secara valuasi PGAS memiliki price earning ratio (PER) 24 kali, di atas rata-rata industrinya sekitar 15 kali. "Tapi untuk ukuran BUMN, harga Rp 1.700 itu murah," kata Okky.

Untuk itu, ia masih merekomendasikan buy saham PGAS dengan potensi kenaikan harga menuju level Rp 3.000 per saham dalam waktu sekitar satu tahun ke depan. Tapi, pembelian sebaiknya dilakukan secara perlahan.

Pasalnya, PGAS sejatinya memiliki fundamental yang solid. "Sekarang, tinggal pemerintah mau membuat PGAS rugi atau membuat PGAS menjadi besar," pungkas Okky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati