Panik menyebar di antara trader Bitcoin, Ethereum, BNB, XRP, dan Dogecoin, ada apa?



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Harga Bitcoin dan sejumlah mata uang kripto lainnya telah melonjak pada akhir pekan kemarin. Harga Bitcoin, misalnya, mengalami lonjakan lebih dari US$ 40.000.

Melansir Forbes, harga Bitcoin naik hampir US$ 43.000 per bitcoin pada Sabtu (31/7/2021) malam, tertinggi sejak pertengahan Mei dan hampir US$ 10.000 lebih tinggi dari harga minggu lalu. 

Sementara itu, harga Ethereum telah memimpin pasar cryptocurrency lebih tinggi selama 24 jam terakhir, di mana para mengincar US$ 3.000 per token eter. Kapitalisasi pasar kripto gabungan telah bertambah US$ 250 miliar selama seminggu terakhir dan saat ini mendekati US$ 1,7 triliun.


Namun, banyak trader crypto merasa semakin gugup karena rancangan aturan infrastruktur bipartisan senilai US$ 550 miliar yang saat ini sedang berjalan melalui legislatif AS dan mencakup ketentuan untuk mengumpulkan US$ 28 miliar dari investor kripto. Beberapa trader memperingatkan bahwa hal tersebut dapat "membunuh" industri.

Baca Juga: Sudah tembus US$ 40.000, prediksi harga Bitcoin akan terus naik, ini pemicunya

“Ini adalah ketentuan yang sangat salah arah yang, jika diadopsi, akan jauh lebih berbahaya daripada memberikan kebaikan bagi kepentingan AS,” ujar Jake Chervinsky, seorang pengacara yang berfokus pada kripto, menulis dalam utas Twitter yang panjang yang menjelaskan bagaimana RUU itu dapat berdampak pada industri kripto yang sedang berkembang. 

RUU tersebut, yang minggu ini melewati pemungutan suara awal Senat, mengusulkan pajak Bitcoin dan keuntungan cryptocurrency untuk mendanai investasi infrastruktur AS, dengan definisi broker diperluas sejauh pertukaran crypto dan penyedia dana perlu mengumpulkan lebih banyak informasi tentang mereka daripada yang mereka lakukan saat ini.

Menurut salinan rancangan undang-undang yang dilihat oleh Coindesk, setiap broker yang mentransfer aset digital apa pun perlu mengajukan pengembalian di bawah rezim pelaporan informasi yang dimodifikasi.

Baca Juga: Pasokan Menipis, Bitcoin Berpotensi Menuju US$ 50.000

"Ketentuan tersebut termasuk memperbarui definisi broker untuk mencerminkan realitas bagaimana aset digital diperoleh dan diperdagangkan. Ketentuan lebih lanjut memperjelas bahwa pelaporan broker-to-broker berlaku untuk semua transfer sekuritas tertutup dalam arti pasal 6045(g)(3), termasuk aset digital," kata dokumen itu.

"Semuanya bergerak cepat, yang bisa terasa menakutkan," tulis Chervinsky, seraya menambahkan, "Jangan panik. Aturan ini belum final dan masih bisa diubah."

Selanjutnya: Harga Bitcoin menguat 26,76% dalam sepekan dan menembus US$ 40.000 per Btc

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie