KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Panin Asset Management (Panin AM) menyampaikan bahwa pihaknya tertarik untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Namun, Panin AM belum memenuhi syarat nilai dana kelolaan atau
asset under management (AUM) yang harus dipenuhi yakni sebesar Rp 25 triliun. Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35/2024) tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
POJK ini telah diundangkan pada 23 Desember 2024 dan akan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan, atau pada 23 Maret 2025. Dalam Pasal 7 POJK tersebut mengatur manajer investasi (MI) dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan syarat tembahan berupa memiliki dana kelolaan atau AUM minimal sebesar Rp 25 triliun. Direktur Panin Asset Management (Panin AM) Rudiyanto menerangkan alasan pihaknya tertarik untuk mendirikan DPLK secara mandiri karena Panin AM sudah berpengalaman dalam mengelola investasi.
Baca Juga: Ruang Sempit MI Menjajal Bisnis DPLK Selain itu, dia mengatakan bahwa dengan mendirikan DPLK terdapat peluang untuk mendukung pertumbuhan kinerja Panin AM, terlebih dalam menghadapi situasi industri reksadana yang memang sedang menghadapi tantangan. “Jadi jelas kami tertarik, namun untuk saat ini kami belum mencapai minimum dana kelolaan minimal yang sebesar Rp 25 triliun tersebut,” kata Rudiyanto kepada Kontan, Selasa (14/1). Rudiyanto menyebutkan, sampai dengan Desember 2024, total AUM atau dana kelolaan di Panin AM turun tipis, di mana mencapai Rp 14,7 triliun, sedangkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya mencapai sebesar Rp 15 triliun. Lebih jauh lagi, Rudiyanto menilai bahwa syarat memiliki dana kelolaan atau AUM minimal sebesar Rp 25 triliun cukup memberatkan karena nominalnya yang terbilang besar. Ia berharap selain syarat dana keolaan, alangkah baiknya juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memperhitungkan aspek permodalan “Untuk angka, kami menyerahkan ke OJK selaku regulator,” kata dia. Sementara itu, Rudiyanto menyebutkan bahwa besaran rata-rata dana kelolaan Panin AM dalam tiga tahun terakhir mencapai sekitar Rp 15 triliun. Adapun pada tahun 2025, dia menyebutkan bahwa Panin AM akan terus mengupayakan kinerja reksadana yang lebih baik dibandingkan
benchmark, menerbitkan reksadana terproteksi dan produk reksadana lainnya, meningkatkan kerjasama dengan agen penjual, baik yang sudah ada atau tambahan, hingga mengoptimalkan kinerja pemasaran. “Jadi walaupun pada tahun ini kami belum bisa ikut mendirikan DPLK sendiri, tapi model bisnis DPLK dan Manajer Investasi mirip. Dan ada atau tidak adanya penyelenggaraan DPLK, Panin AM tetap ditargetkan ada kenaikan dana kelolaan,”
tandasnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Hasil Investasi Rp 46,8 Triliun per November 2024 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati