KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Tbk (PNBN) resmi mendivestasi seluruh kepemilikan sahamnya di PT FAC Sekuritas Indonesia. Langkah ini dilakukan sejalan dengan upaya penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/4/2026), manajemen Panin Bank mengonfirmasi bahwa pelepasan saham tersebut mencakup kepemilikan langsung perseroan maupun kepemilikan melalui Dana Pensiun Karyawan PaninBank.
Baca Juga: Permintaan Kredit Lesu, Panin Bank Tekan Undisbursed Loan Jadi Rp 37,95 Triliun "Perseroan telah melaksanakan pelepasan saham PT FAC Sekuritas Indonesia, baik yang dimiliki oleh Perseroan maupun oleh Dana Pensiun Karyawan PaninBank," tulis Direktur Panin Bank Herwidayatmo dan Hendrawan Danusaputra dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/4). Aksi korporasi ini difinalisasi melalui Akta Pemindahan Hak Atas Saham No. 28 dan No. 29 tertanggal 13 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo di Jakarta.
Baca Juga: Bank Panin (PNBN) Stop Sisa Penerbitan Obligasi dan Subordinasi IV, Ini Alasannya Sebelum transaksi ini, struktur kepemilikan grup Panin di FAC Sekuritas adalah sebagai berikut:
- PT Bank Panin Tbk: Memegang 750.150 lembar saham atau setara 2,50%.
- Dana Pensiun Karyawan PaninBank: Memegang 14.249.850 lembar saham atau setara 47,50%.
Dengan rampungnya transaksi ini, kepemilikan kedua entitas tersebut di PT FAC Sekuritas Indonesia kini menjadi 0%. Langkah divestasi ini merujuk pada pemenuhan Pasal 42B dan Pasal 315 ayat (1) UU P2SK. Regulasi ini memang mengatur ulang batasan kepemilikan serta pemisahan lini bisnis di sektor keuangan guna memperkuat struktur industri jasa keuangan nasional.
Baca Juga: Panin Bank bukukan laba bersih sebesar Rp 2,87 triliun sepanjang tahun 2025 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News