Panin Insurance bentuk anak usaha baru



JAKARTA. Grup Panin semakin menancapkan kuku bisnisnya di industri keuangan. Di sektor perasuransian,  kelompok usaha ini mendirikan satu lagi perusahaan baru. Padahal, Grup Panin sudah mempunyai dua perusahaan di sektor asuransi.

Perusahaan baru tersebut adalah PT Asuransi Umum Panin. Sesuai namanya, bergerak di bidang asuransi kerugian/umum. Grup Panin mendirikan perusahaan baru melalui anak usahanya, PT Panin Insurance Tbk.

Anak usaha baru ini sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 7 September 2012. Dengan modal dasar Rp 400 miliar dan modal disetor sebesar Rp 100 miliar. Sayang, Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih enggan berkomentar perihal izin operasional.


Pendirian perusahaan asuransi ini bakal memberi sejumlah keuntungan. Selain memperbesar penguasaan pasar di sektor asuransi, anak usaha tersebut juga bisa berperan menjaga pengelolaan dana investasi agar tetap dalam satu lingkaran. Artinya, peluang perusahaan dari luar grup untuk ikut mengelola dana investasi Panin Insurance atau perusahaan keuangan grup Panin lainnya semakin berkurang.

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan membatasi perusahaan asuransi menempatkan dana investasi pada satu pihak yang terafiliasi maksimal 10% dari jumlah investasi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Jenis investasi perusahaan yang ditempatkan di pihak terafiliasi tersebut tidak termasuk penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat pada bursa efek). Artinya, Panin Insurance dan Panin Life bisa mengambil dana yang selama ini diinvestasikan ke perusahaan di luar grup, lalu ditempatkan di Asuransi Umum Panin.

Namun, manajemen Panin Insurance tidak bersedia memberi penjelasan hal itu. "Kami belum bisa berkomentar," ujar Karel Fitrijanto, Direktur Panin Insurance, Senin (10/12).Sah sesuai aturan

Pengamat asuransi, Herris Simanjuntak menambahkan, langkah Panin Insurane sah-sah saja. Sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi, yaitu perusahaan asuransi umum mendirikan anak perusahaan sejenis. Sebab pasar asuransi umum belum tergarap maksimal di Indonesia.

Herris menduga, tren asuransi mendirikan anak usaha asuransi sejenis bisa terjadi di perusahaan lain. Ia memperkirakan masih ada dua-tiga perusahaan asuransi melakukan hal seperti Panin Insurance. "Namanya integrasi horizontal," terangnya. Hal ini juga bagian dari pengamanan aset.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengakui mendengar rencana tersebut. Menurut Julian, langkah Panin Insurance tidak masalah.

Dia berharap, pemain baru itu berani masuk pasar yang belum banyak tersentuh pemain lama. Misalnya, berani menyasar pasar ritel yang selama ini belum tergarap maksimal seperti asuransi mikro atau personal line.

Harapan lain, Asuransi Umum Panin mau mencoba jalur distribusi keagenan yang relatif baru digarap industri asuransi umum. "Kalau di pasar yang sudah ada bisa berdarah-darah karena sudah ada pemain lama, kecuali menggarap grup sendiri," ujarnya.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri