JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah resmi memperluas agen penjual reksadana. Dalam aturan tersebut, juga disebutkan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) bisa bekerja sama dengan pihak lain unuk menjual produk reksadanya. Dalam aturan POJK/Nomor 39.POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Reksadana yang diresmikan pada 29 Desember 2014 silam, OJK membolehkan APERD bekerja sama dengan kantor pos, minimarket atau supermarket, tempat penjualan properti dan gerai penyedia jasa telekomunikasi sebagai tempat perluasan distribusi reksadana. Hal ini tak mau disia-siakan sejumlah agen penjual. PT Panin Asset Management (PAM) misalnya tertarik menjual reksadana besutannya di gerai pihak lain tersebut. "Yang paling menarik di agen properti. Kami akan coba," ujar Direktur PAM, Ridwan Soetedja, hari ini, Kamis (8/1).
Panin jajaki menjual reksadana di agen properti
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah resmi memperluas agen penjual reksadana. Dalam aturan tersebut, juga disebutkan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) bisa bekerja sama dengan pihak lain unuk menjual produk reksadanya. Dalam aturan POJK/Nomor 39.POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Reksadana yang diresmikan pada 29 Desember 2014 silam, OJK membolehkan APERD bekerja sama dengan kantor pos, minimarket atau supermarket, tempat penjualan properti dan gerai penyedia jasa telekomunikasi sebagai tempat perluasan distribusi reksadana. Hal ini tak mau disia-siakan sejumlah agen penjual. PT Panin Asset Management (PAM) misalnya tertarik menjual reksadana besutannya di gerai pihak lain tersebut. "Yang paling menarik di agen properti. Kami akan coba," ujar Direktur PAM, Ridwan Soetedja, hari ini, Kamis (8/1).