KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) resmi ditetapkan sebagai mitra distribusi penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel oleh pemerintah. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (15/8), PANS mengungkapkan bahwa penetapan ini berlaku pada pasar perdana domestik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137 Tahun 2024 tentang penerbitan dan penjualan SBSN ritel di pasar perdana domestik. Corporate Secretary Panin Sekuritas, Prama Nugraha menyampaikan, penetapan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Panin Sekuritas dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) cq. Direktorat Pembiayaan Syariah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Panin Sekuritas Jadi Mitra Distribusi SBSN Ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) resmi ditetapkan sebagai mitra distribusi penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel oleh pemerintah. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (15/8), PANS mengungkapkan bahwa penetapan ini berlaku pada pasar perdana domestik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137 Tahun 2024 tentang penerbitan dan penjualan SBSN ritel di pasar perdana domestik. Corporate Secretary Panin Sekuritas, Prama Nugraha menyampaikan, penetapan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Panin Sekuritas dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) cq. Direktorat Pembiayaan Syariah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.