Panin Syariah mengembangkan bisnis KPR



JAKARTA. Bank Panin Syariah mulai serius untuk memperbesar bisnis konsumer ritel. Salah satunya adalah dengan meresmikan produk pembiayaan KPRaS dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).

Untuk mematangkan produk KPRaS itu, anak usaha Bank Pan Indonesia (Bank Panin) ini pun melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa developer dan broker properti di wilayah Jabodetabek.

"Bisnis pembiayaan KPR di Indonesia memiliki prospek yang sangat menjanjikan karena kebutuhan perumahan sangat tinggi," terang S. Budi Darsono, General Manager Business Panin Syariah, Kamis (4/6).


Bahkan, Panin Syariah sudah membukukan portofolio sebesar Rp 20 miliar dari produk yang baru soft launching kurang lebih dua bulan ini. Budi berharap, pembiayaan KPR Panin Syariah bisa mencapai Rp 200 miliar dalam kurun waktu satu tahun atau hingga kuartal I tahun depan.

Budi menambahkan, produk KPRaS Panin Syariah menyasar kalangan masyarakat menengah dengan kisaran harga rumah mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. Meski begitu, lanjut Budi, Panin Syariah juga tidak menutup kemungkinan untuk melayani rumah kelas menengah bawah dan rumah mewah.

"Oleh karena itu, kami bekerjasama dengan developer dan broker yang merupakan sumber utama referral nasabah yang akan mengajukan pembiayaan KPR," ucap Budi. Saat ini, ada sekitar 22 developer dan beberapa broker properti yang sudah resmi menjadi mitra Panin Syariah.

Agar memiliki keunikan dengan produk KPR bank lain, Budi menuturkan, akad MMQ menjadi pilihan. Dengan akad ini, Budi yakin, akan menjadi salah satu daya tarik untuk dapat diterima calon nasabah, developer, dan broker. Akad MMQ sendiri merupakan perjanjian pengambilalihan porsi kepemilikan rumah adalah suatu perjanjian atau akad yang menggunakan konsep kepemilikan bersama oleh bank dan nasabah atas tanah dan bangunan.

Nasabah melakukan pembayaran secara bertahap atas aset yang dimiliki oleh bank sehingga porsi bank menjadi berkurang. Selama perpindahan tangan tersebut, bank berhak mengambil sewa aset yang dipakai oleh nasabah dengan margin yang ditentukan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia