Jakarta. Perjanjian perdamaian PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency yang telah disepakati dengan para krediturnya terancam batal. Pasalnya, salah satu kreditur yakni PT Bank Panin Tbk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 13/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/Jkt.Pst. Bank Panin merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) Indorub dan Sariwangi. Kuasa hukum Bank Panin Sabar M. Simamora mengatakan, perusahaan perkebunan teh itu telah lalai dalam menjalani perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi sejak Oktober tahun lalu. Adapun dalam perjanjian perdamaian disebutkan, kedua perusahaan itu akan melakukan pembayaran dengan skema sustainable dengan masa jeda (grace period) selama dua tahun setelah perjanjian dihomologasi.
Panin tagih bunga utang, Sariwangi terancam pailit
Jakarta. Perjanjian perdamaian PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency yang telah disepakati dengan para krediturnya terancam batal. Pasalnya, salah satu kreditur yakni PT Bank Panin Tbk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 13/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/Jkt.Pst. Bank Panin merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) Indorub dan Sariwangi. Kuasa hukum Bank Panin Sabar M. Simamora mengatakan, perusahaan perkebunan teh itu telah lalai dalam menjalani perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi sejak Oktober tahun lalu. Adapun dalam perjanjian perdamaian disebutkan, kedua perusahaan itu akan melakukan pembayaran dengan skema sustainable dengan masa jeda (grace period) selama dua tahun setelah perjanjian dihomologasi.