PaninBank diduga terlibat kasus suap aparat pajak, ini detail kasus & penjelasan PNBN



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus dugaan suap aparat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan satu terkuak. Selasa (23/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin Bank) di Jakarta Pusat. 

Penjelasan juru bicara KPP Ali Fikri membuka tabir lain atas dugaan suap terhadap aparat pajak. Ali Fikri dalam keterangannya menyebut, penggeledahan kantor Panin Bank dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB. 

Ali Fikri juga menyebut ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 atas bank dengan kode saham PNBN. Di kantor pusat Bank Panin, tim penyidik mengamankan antara lain dokumen dan barang elektronik.  


Informasi lebih terang KONTAN dapatkan dari Direktur Utama Panin Herwidayatmo. Herwid, panggilan karib Herwidyatmo kepada KONTAN mengatakan, PaninBank  memberikan akses seluas-luasanya bagi penyidik KPK untuk menjelaskan tugas sesuai ketentuan. 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut,” ujar Herwit, panggilan karib dirut Bank Panin. 

Tak ingin mendului proses hukum, Herwit bilang, jika memang kasus ini terkait dengan pajak perusahaan, Panin Bank akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: KPK geledah kantor pusat Bank Panin atas kasus dugaan suap di Ditjen Pajak

Herwid kepada KONTAN juga menjelaskan, selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, Panin Bank mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. “Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan,” ujar Herwid.

Bank Panin adalah salah satu perusahaan yang diduga memberikan hadiah atau janji hadiah kepada aparat pajak yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.  Ketiga perusahaan yang diduga menyuap pajak hingga Rp 50 miliar secara bertahap itu adalah PT Johlin Baratama, Bank Panin dan Gunung Madu Plantion, perusahaan gula milik keluarga Cendana. 

Informasi yang didapat KONTAN, dalam pemeriksaan tamabahan tahun buku 2016, Panin Bank ditetapkan kurang bayar Rp 300 miliar. Panin Bank membayarkan penetapan pajak tersebut. 

Baca Juga: Kembali Muncul, Keluarga Cendana Berada dalam Pusaran Kasus Hukum

Hanya saja dalam perjalanannya, Panin Bank mengajukan keberatan. Dus upaya Panin Bank tersebut membuahkan hasil. Panin Bank mendapat pengembalian sekitar Rp 160 miliar. Adapun atas sisanya, Rp 140 miliar, Panin Bank masih dalam proses banding ke  pendailan pajak alias masih proses. Ini pula yang diduga KPK berbau suap ke aparat pajak. 

Tak menampik informasi itu,Herwid menyatakan bahwa  selama  proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, Panin Bank didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel. 

Berdasarkan laporan yang masuk ke Herwid, pada Pemeriksaan tahun Buku 2016 itu yakni setelah selesai penetapan, Panin Bank juga langsung menghubungi Pemeriksa Pajak untuk meminta kejelasan detail perhitungan mereka. “Permintaan ini tidak pernah ditanggapi,” tegas Herwid. 

Itulah kenapa Panin Bank lantas banding. Jadi “Tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016,” tandas Herwid. 

Sebagai perusahaan terbuka, kata Herwid, Panin  Bank memiliki tanggung jawab kepada nasabah, pemegang saham dan stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate covernance yang selalu diupayakan perusahaan.

Sampai pukul 15.24 WIB, Rabu 24 Maret,  saham Panin Bank (PNBN) di harga Rp 1.085, turun 3,98% dibandingkan harga PNBN pada penutupan perdagangan Selasa 23/3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana