Panitera kasus Bang Ipul divonis 7 tahun penjara



JAKARTA. Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengurus perkara Saipul Jamil hari ini kena giliran menerima vonis hakim. Ia divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Saya bersalah dan saya menerimanya, Yang Mulia," kata Rohadi, menanggapi vonis hakim, Kamis (8/12).

Sebelum ini, dua penasihat hukum Saipul Jamil, juga telah dihatuhi hukuman. Yaitu Kasman selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Bertha Nathalia divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.


Kakak penyanyi dangdut yang biasa Bang Ipul ini, Samsul Hidayatullah, juga telah terbukti bersalah sehingga divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim memutus bersalah Rohadi lantaran terbukti menerima uang Rp 50 juta saat membantu Bertha menyusun majelis hakim yang dinilai bisa memperingan hukuman Ipul. Serta menerima lagi uang Rp 250 juta agar Rohadi bisa memengaruhi ketua majelis hakim Ifa Sudewi untuk memberi vonis seringan-ringannya.

KPK melakukan tangkap tangan ketika Bertha memberi uang tersebut kepada Rohadi. Uang tersebut berasal dari Samsul, kakak Ipul.

Sementara Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK yang menangani kasus ini membuka kemungkinan akan menyeret pihak lain lantaran ada dugaan tindak pidana pencucian uang. "Belum bisa saya katakan sekarang karena masih proses penyidikan," tandasnya seusai sidang.

Untuk diketahui, Rohadi ini merupakan pegawai negeri sipil yang kasusnya cukup disorot lantaran memiliki 19 mobil. Namun selama menjalani serentetan persidangan ia hanya mengenakan satu baju yang sama, yaitu baju batik berwarna biru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News