JAKARTA. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Edy Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Selain terbukti bersalah, hal yang memberatkan lantaran tindakan Edy tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Ia juga dinilai oleh majelis merusak martabat peradilan.
Panitera PN Jakpus divonis 5,5 tahun penjara
JAKARTA. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Edy Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12). Selain terbukti bersalah, hal yang memberatkan lantaran tindakan Edy tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Ia juga dinilai oleh majelis merusak martabat peradilan.