JAKARTA. Muhammad Santoso, mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis bersalah, menerima suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah melalui rekan kerjanya Ahmad Yani. Atas perbuatannya ini, Santoso dijatuhi hukuman badan 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan secara sah meyakinkan, terdakwa Muhammad Santoso melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Ibnu Basuki, Rabu (1/2). Santoso dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur padal 12 huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU. no.20/2001 tentang pemberantasan tipikor. Raoul merupakan pengacara yang mengurus kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses di PN Jakarta Pusat.
Panitera PN Jakpus penerima suap dihukum 5 tahun
JAKARTA. Muhammad Santoso, mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis bersalah, menerima suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah melalui rekan kerjanya Ahmad Yani. Atas perbuatannya ini, Santoso dijatuhi hukuman badan 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan secara sah meyakinkan, terdakwa Muhammad Santoso melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Ibnu Basuki, Rabu (1/2). Santoso dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur padal 12 huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU. no.20/2001 tentang pemberantasan tipikor. Raoul merupakan pengacara yang mengurus kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses di PN Jakarta Pusat.