JAKARTA. Syamsir Yusfan Panitera PTUN Medan Sumatera Utara harus siap-siap dibui. Pasalnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Syamsir pidana penjara selama tiga tahun penjara. " Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan, Kamis (3/12). Hal yang meringankan Syamsir antara lain berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Panitera PTUN Medan divonis 3 tahun penjara
JAKARTA. Syamsir Yusfan Panitera PTUN Medan Sumatera Utara harus siap-siap dibui. Pasalnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Syamsir pidana penjara selama tiga tahun penjara. " Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan, Kamis (3/12). Hal yang meringankan Syamsir antara lain berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.