JAKARTA. Edy Nasution, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Bahkan, hubungannya ini terkait dengan berkas perkara perdata Grup Lippo yang menyeretnya sebagai tersangka. Hal ini diungkap Edy sebagai saksi di persidangan dugaan suap dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata group Lippo dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno, seorang karyawan PT Artha Pratama Anugerah, salah satu anak usaha Grup Lippo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Dalam kesaksiannya, Edy mengaku, mengenal Nurhadi karena sering rapat bersama dengan Nurhadi. Sekadar informasi, proses Peninjauan Kembali suatu keputusan pengadilan diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Panitera tersangka ini mengaku dihubungi Nurhadi
JAKARTA. Edy Nasution, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Bahkan, hubungannya ini terkait dengan berkas perkara perdata Grup Lippo yang menyeretnya sebagai tersangka. Hal ini diungkap Edy sebagai saksi di persidangan dugaan suap dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata group Lippo dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno, seorang karyawan PT Artha Pratama Anugerah, salah satu anak usaha Grup Lippo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Dalam kesaksiannya, Edy mengaku, mengenal Nurhadi karena sering rapat bersama dengan Nurhadi. Sekadar informasi, proses Peninjauan Kembali suatu keputusan pengadilan diputuskan oleh Mahkamah Agung.