JAKARTA. Nasib Basuki T Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di ujung tanduk. Panitia Angket yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta untuk menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 akhirnya menyatakan Ahok bersalah. Bukan hanya itu saja, Panitia Angket tersebut juga menyatakan bahwa Ahok telah terbukti melanggar aturan dan konstitusi. Ongen Sangaji, Ketua Panitia Angket menyatakan, ada beberapa aturan dan konstitusi yang dilanggar Ahok. Pertama UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ke dua, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ke tiga, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Panitia angket DKI menyatakan Ahok bersalah
JAKARTA. Nasib Basuki T Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di ujung tanduk. Panitia Angket yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta untuk menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 akhirnya menyatakan Ahok bersalah. Bukan hanya itu saja, Panitia Angket tersebut juga menyatakan bahwa Ahok telah terbukti melanggar aturan dan konstitusi. Ongen Sangaji, Ketua Panitia Angket menyatakan, ada beberapa aturan dan konstitusi yang dilanggar Ahok. Pertama UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ke dua, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ke tiga, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.