JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi anggota panitia kerja (panja) haji Komisi VIII DPR dibiayai negara jika berangkat ke tanah suci. Menurut mantan anggota panja haji, Zulkarnaen Djabbar, panja bisa berangkat ke tanah suci dengan biaya negara karena bertindak sebagai pengawas haji. Ada anggaran khusus yang disediakan Kesekjenan DPR untuk itu. "Sebagai pengawas haji, panja haji punya anggaran dan itu dilihat tidak ada
double mata anggaran. Jadi, pengawasan di DPR itu sudah masuk ke anggaran Kesekjenan," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/8) seusai diperiksa. Dia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan haji 2012/2013. Zulkarnaen juga mengaku tidak pernah ikut dalam rombongan haji Menteri Agama. Diduga, rombongan Menag menggunakan sisa kuota haji calon jamaah haji.
Mengenai kuota haji, Zulkarnaen menyampaikan bahwa kuota haji yang dikelola Pemerintah terbagi dua, yakni haji reguler, serta haji khusus. Ada kewenangan dari Kementerian Agama dalam menentukan siapa saja calon jamaah yang akan berangkat haji. "Setelah ditutup pendaftaran, sisa kuota dikembalikan ke provinsi untuk urut kacang, dan sampai waktu tertentu pemerintah mengulang sekali lagi untuk urut kacang. Setelah waktu sudah habis, maka tutup seluruh provinsi dan itu ditarik kuota nasional dan itu menjadi kewenangan penyelenggara haji, dalam hal ini kementerian pusat, yang menyimpulkan dan itu tidak urut kacang lagi," tutur Zulkarnaen. Terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013, dalam pemberitaan sebelumnya, Zulkarnaen mengungkapkan bahwa Kementerian Agama menyewa pemondokan jemaah haji tanpa persetujuan DPR. Menurut Zulkarnaen, ketika itu pemerintah berdalih bahwa sewa pemondokan tidak bisa menunggu persetujuan DPR karena takut kalah bersaing dengan negara-negara lain. Pemerintah khawatir tidak bisa mendapatkan pemondokan yang sesuai karena banyak negara lain yang juga membutuhkan pemondokan untuk jemaah haji masing-masing negara. "Hal yang sama ditanyakan kawan-kawan di panja haji, karena seharusnya kan diputuskan bersama dulu sesuai dengan undang-undang, barulah masalah pemondokan dan lain-lain itu dilakukan penyewaan," ujar dia. Politikus Partai Golkar ini juga menyampaikan gambaran mengenai dana yang dikeluarkan pemerintah untuk penyelenggaraan haji 2012/2013. Menurut dia, rata-rata biaya yang dikeluarkan negara untuk penyelenggaraan haji sekitar Rp 5 triliun. Anggaran itu terbagi menjadi Rp 3 triliun untuk penerbangan dan Rp 2 triliun untuk biaya kebutuhan di Arab Saudi, termasuk pemondokan, katering, dan transportasi lokal. KPK mengumumkan penetapan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus yang diduga dipakai, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya pergi berhaji. Di antara keluarga yang diduga diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. Laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK menduga pula ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah kerabat Suryadharma, ajudan Suryadharma, politikus PPP, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga ikut dalam rombongan haji Menag. (Icha Rastika) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia