JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya molor. Panitia Khusus RUU OJK akhirnya meminta penambahan waktu untuk menyelesaikan aturan tersebut.Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengaku akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislatif (Baleg) untuk meminta perpanjangan waktu. "Kami minta tidak dibatasi timeline pada 17 Desember," kata Nusron dalam konferensi pers di Komisi IX DPR, Senin (13/12).Nusron menyatakan, perpanjangan waktu pembahasan RUU OJK ini karena belum adanya keputusan bersama antara pemerintah dan DPR terutama mengenai penempatan dua orang pemerintahan sebagai ex-officio dalam Dewan Komisioner OJK, sebagaimana permintaan Pemerintah beberapa waktu lalu. Sementara, DPR keberatan adanya pejabat ex-officio. Namun, Nusron mengatakan, bisa pembahasan RUU OJK ini selesai sesuai tenggat waktu. "Ini kalau pemerintah misalnya tiba-tiba menyatakan sepakat, menghubungi kami, saya langsung kumpulkan pansus dan rapatkan. Jadi sangat tergantung bisa saja rampung 31 Desember," terangnya.Sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia, OJK seharusnya sudah terbentuk pada akhir Desember mendatang. Dewan Komisioner harus sudah terbentuk paling lambat enam bulan sesudahnya atau Juni 2011.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Panitia Khusus RUU OJK minta perpanjangan waktu
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya molor. Panitia Khusus RUU OJK akhirnya meminta penambahan waktu untuk menyelesaikan aturan tersebut.Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengaku akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislatif (Baleg) untuk meminta perpanjangan waktu. "Kami minta tidak dibatasi timeline pada 17 Desember," kata Nusron dalam konferensi pers di Komisi IX DPR, Senin (13/12).Nusron menyatakan, perpanjangan waktu pembahasan RUU OJK ini karena belum adanya keputusan bersama antara pemerintah dan DPR terutama mengenai penempatan dua orang pemerintahan sebagai ex-officio dalam Dewan Komisioner OJK, sebagaimana permintaan Pemerintah beberapa waktu lalu. Sementara, DPR keberatan adanya pejabat ex-officio. Namun, Nusron mengatakan, bisa pembahasan RUU OJK ini selesai sesuai tenggat waktu. "Ini kalau pemerintah misalnya tiba-tiba menyatakan sepakat, menghubungi kami, saya langsung kumpulkan pansus dan rapatkan. Jadi sangat tergantung bisa saja rampung 31 Desember," terangnya.Sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia, OJK seharusnya sudah terbentuk pada akhir Desember mendatang. Dewan Komisioner harus sudah terbentuk paling lambat enam bulan sesudahnya atau Juni 2011.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News