JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menelusuri kecurigaan adanya ketidakberesan dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi perusahaan yang menjadi tersangka pembakar hutan. Untuk tahap awal, Selasa (20/9) kemarin, Panja memanggil DPRD Riau dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk dimintai keterangan. Ketua Panja Kebakaran Hutan Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan, Panja akan mengawal kasus dan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan. "Kami bersama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini," ungkapnya, Selasa (20/9). Dalam rapat kemarin, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman menyatakan, DPRD Riau telah membentuk panitia khusus (pansus) kebakaran hutan sejak tahun 2015. Menurutnya, berdasarkan temuan pansus ada 571 perusahaan yang memiliki lahan kelapa sawit di Riau. Dari jumlah itu, hampir semuanya melanggar ketentuan. misalnya mengelola atau menanami lahan di luar (melebihi) izin yang diberikan.
Kepala Departemen Kajian Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Zenzi Suhadi bilang, keputusan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi 15 perusahaan tersangka pembakar hutan sangat janggal. Sebab, kepolisian hanya menyatakan SP3 itu dilakukan lantaran tidak diketahuinya pelaku pembakaran, lahan terbakar di luar lahan korporasi yang merembet ke lahan korporasi, serta adanya sengketa lahan.