Panja Jamkesmas meminta Askes tentukan tarif premi



JAKARTA. Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pendalaman permasalahan kelayakan penentuan komponen tarif premi peserta program Jamkesmas. Pendalaman yang dilakukan seputar diperlukannya penentuan besaran tarif untuk pembayaran fasilitas kesehatan yang efektif dan efisien.Selain itu, Panja juga mempertimbangkan mengenai regionalisasi dalam penentuan tarif premi program Jamkesmas serta pendalaman mengenai sistem pembayaran di tingkat layanan primer.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat dengan PT Asuransi Kesehatan (Askes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ASRI), disebutkan perlu adanya perbaikan sistem pelayanan primer dengan memakai seluruh fasilitas kesehatan baik milik Puskesmas maupun swasta, sehingga tercipta pelayanan kesehatan yang optimal."Dengan begitu, pihak pembayar tidak memikul biaya yang lebih besar karena efek akumulatif penyakit," tutur Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning dalam kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/6).Hasil kesimpulan rapat juga menyantumkan bahwa Panja Jamkesmas Komisi IX meminta adanya perbaikan sistem pelayanan sekunder dengan memisahkan jasa medik dari unit cost lainnya. Tidak hanya itu, Panja juga memandang perlu dilakukan pendalaman atas kendali mutu dan kendali biaya yang dilakukan oleh organisasi profesi serta pendalaman proses klaim penyaluran dana Jamkesmas dari pemerintah ke fasilitas kesehatan."Panja Jamkesmas Komisi XI juga mengusulkan kepada pemerintah untuk melibatkan langsung ikatan dokter Indonesia dan asosiasi rumah sakit swasta Indonesia dalam hal penetapan besaran tarif sehingga diperoleh pembayaran fasilitas kesehatan yang efektif dan efisien," kata Ribka.Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama Askes Kemal Imam Santoso mengungkapkan pihaknya belum menemukan besaran premi yang tepat untuk ditanggung oleh pemerintah sebagai sumber dana Jamkesnas. "Selama ini Askes menetapkan rata-rata premi sebesar Rp 39.000 kepada peserta Askes sedangkan rata-rata premi Jamkesmas Rp 6.000 per orang. Oleh karena itu, kami masih belum menentukan besaran premi yang sesuai," kata Kemal. Adapun, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merekomendasikan premi Jamkesnas sekitar Rp 27.000 sampai dengan Rp 30.000 per orang. Namun, Kemal memastikan Askes sebagai penyelenggara Jamkesnas untuk pertama kali, akan melaksanakan secara prudent, sistematis, peningkatan berkelanjutan, dengan iuran yang beralasan dan adil. Pemerintah menanggung premi Jamkesnas sebanyak 86 juta jiwa di Indonesia per triwulan I/2012. Jamkesnas merupakan salah satu upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan, dengan membidik orang miskin dan tidak mampu sebagai peserta Jamkesnas. PT Askes telah ditunjuk sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), suatu program pemerintah melalui Departemen Kesehatan, pada 2013. Penunjukan ini terkait dengan peran Askes sebagai operator BPJS Kesehatan pada 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie