JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Komisi VII DPR meminta pemerintah tidak menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 01 tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. Ketika dihubungi KONTAN Senin (26/9), Ketua Panja Minerba Syaikhul Islam Ali menjelaskan, apabila PP 01/2014 direvisi, kemudian terbit, maka pemerintah mengulang kesalahan kedua, dengan melanggar UU Minerba. “Jika ingin membuat PP (pengganti PP 01/2014), sebaiknya dilakukan setelah UU Minerba ditetapkan. Kalau PP terbit duluan, nanti bertentangan dengan UU Minerba, ini bagaimana,” terang Syaikhul. Sementara itu, pihaknya optimistis pembahasan UU Minerba kelar tahun ini. DPR sudah menyepakati pointer UU Minerba yang direvisi. “Pemerintah mengamini itu,” jelas Syaikhul.
Panja Minerba minta pemerintah batalkan revisi PP
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Komisi VII DPR meminta pemerintah tidak menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 01 tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. Ketika dihubungi KONTAN Senin (26/9), Ketua Panja Minerba Syaikhul Islam Ali menjelaskan, apabila PP 01/2014 direvisi, kemudian terbit, maka pemerintah mengulang kesalahan kedua, dengan melanggar UU Minerba. “Jika ingin membuat PP (pengganti PP 01/2014), sebaiknya dilakukan setelah UU Minerba ditetapkan. Kalau PP terbit duluan, nanti bertentangan dengan UU Minerba, ini bagaimana,” terang Syaikhul. Sementara itu, pihaknya optimistis pembahasan UU Minerba kelar tahun ini. DPR sudah menyepakati pointer UU Minerba yang direvisi. “Pemerintah mengamini itu,” jelas Syaikhul.