Panja RUU BPJS anggap pemerintah khianati janji



JAKARTA. Wakil Ketua Panja RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty, mengaku kecewa ketika rapat dengan perwakilan pemerintah, Sekjen Kementerian Keuangan, Mulia P Nasution. Soalnya, dalam rapat siang perwakilan pemerintah, Mulia, tidak memberikan substansi laporan resmi pemerintah terkait transformasi. Malahan, menurut Surya, Mulia hanya membacakan surat Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, kepada 7 menteri mengenai ketidaksanggupannya dalam melakukan transformasi 4 BUMN, Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri. "Sore tadi tidak ada pembahasan transformasi hanya 4 BUMN berjalan. Makanya kita kecewa. Konsep yang dibicarakan perwakilan pemerintah sama seperti konsep surat Meneg BUMN kepada 7 menteri. Kita kecewa tidak ada transformasi aset, kepesertaan, program dan kelembagaan. Tadi saya bilang kalau konsep itu sama seperti konsep surat menteri BUMN," ujar Surya ketika dihubungi KONTAN, Selasa (5/7). Padahal, menurut anggota Komisi IX itu pemerintah telah menyetujui adanya transformasi 4 BUMN. Bahkan, ia tidak ragu-ragu menuding kalau pemerintah telah berkhianat. "Kita enggak bisa seperti ini. Ini sudah mengkhianati kesepakatan 25 Mei dan 1 Juli. Padahal itu sudah jadi kesepakatan transformasi," jelasnya. Alhasil, sambungnya, karena Panja tidak setuju dengan surat dari pemerintah. Panja pun menskors dan melanjutkan lagi malam ini sekitar pukul 19.00. Dalam rapat nanti akan dibahas mengenai konsep transformasi versi DPR. "Itu akan membahas konsep transformasi versi DPR mengenai transformasi pada kepesertaan, aset, program dan kelembagaan. Kan kalau DPR kan maunya mengatur 4 BUMN. Kita tidak akan ada PHK dan pemerintah direksi akan terus bekerja," tutupnya. Sekadar informasi, dalam surat tertutup yang dilayangkan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, pada 24 Juni 2011 itu tertulis kalau transformasi aset, kepesertaan, program dan/atau kelembagaan dari BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan dengan alasan karena aspek legal mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan perseroan, karyawan perseroan, kreditur (termasuk peserta asuransi) dan mitra usaha mitra (Pasal 126 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas). Kedua alasan Mustafa itu berhubungan Aspek Operasional dan ketiga terkait aspek lain mengenai pengalihan aset, program, peserta dan kelembagaan yang akan menimbulkan gejolak ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.